Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Sopir Kupang Ancam Geruduk Kantor Bupati

Kupang, IDN Times – Sejumlah sopir pikap di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana menggelar aksi demonstrasi pada Senin (7/7/2025) mendatang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pencekalan yang mereka alami saat mengangkut penumpang di wilayah operasional mereka.
Demo rencananya digelar di Kantor Bupati Kupang dan menjadi lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya dilaksanakan sebulan lalu di Kantor Gubernur NTT.
1. Dicekal petugas dan sopir bemo

Menurut pengakuan para sopir, seperti Ako Koa dan Markus Tampani, pencekalan terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Terminal Noelbaki. Mereka mengaku sering diminta menurunkan penumpang, baik oleh petugas Dinas Perhubungan maupun oleh sesama sopir angkutan kota (bemo).
“Kami sudah bayar retribusi harian, tapi di perbatasan kota seperti Bimoku kami tetap ditilang. Mobil pikap disuruh bongkar penumpang, dan itu masih terjadi sampai sekarang. Karena itu, kami akan demo tanggal 7 di Kantor Bupati Kupang,” ujar Ako kepada IDN Times, Sabtu (5/7/2025).
Ako yang telah menjadi sopir pikap sejak 2012, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Pada 2015 silam, mereka sempat melakukan aksi serupa hingga akhirnya diberi izin beroperasi oleh Bupati Ayub Titu Eki. Namun, menurutnya, larangan kembali diberlakukan setelah Yos Lede menjabat sebagai Bupati Kupang.
2. Membantu usaha masyarakat

Markus menambahkan bahwa profesi mereka sangat membantu masyarakat, terutama petani yang ingin menjual hasil panen dari desa ke kota. Pikap-pikap ini juga menjangkau wilayah yang belum dilayani kendaraan umum reguler.
“Mereka bilang kami tidak boleh angkut penumpang, padahal kami ini yang bantu warga bawa hasil kebun seperti sayur-sayuran dari kampung,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sebelumnya telah merespons tuntutan sopir pikap dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar di NTT pada 5 Juni 2025. Dalam surat tersebut, kendaraan bak terbuka diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:
3. Persyaratan ditentukan pemerintah daerah

Syarat-syarat sudah ditentukan pemerintah daerah
Rasio kendaraan umum sangat rendah;
Kondisi geografis sulit dijangkau kendaraan reguler;
Jalan rusak berat, bertanah, atau memiliki tanjakan ekstrem;
Dalam keadaan darurat, terkait keamanan atau bencana;
Mendukung kebutuhan instansi seperti TNI/Polri.
Surat edaran itu juga menyebut bahwa kepala daerah dapat menetapkan kebijakan operasional pikap berdasarkan rekomendasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di masing-masing wilayah.
Selain itu, kendaraan pikap yang diizinkan harus memenuhi sejumlah spesifikasi keselamatan, di antaranya:
Memiliki tangga untuk naik turun;
Dilengkapi tempat duduk dan/atau pegangan tangan;
Memiliki penutup untuk perlindungan dari panas dan hujan;
Tersedia sirkulasi udara;
Memperhatikan standar keselamatan penumpang.
Para sopir berharap pemerintah daerah segera menetapkan aturan turunan dari surat edaran tersebut agar mereka dapat kembali bekerja tanpa hambatan hukum maupun pencekalan di lapangan.