Polres Belu beber kronologis dan barang bukti kasus asusila di bawah umur yang jerat Piche Kota. (Dok Polres Belu)
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
I Gede Eka menyatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Keputusan terkait penahanan para tersangka akan ditentukan setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Sebelumnya, proses penyidikan sempat terhambat karena salah satu tersangka mangkir dari panggilan dan melarikan diri hingga ke Timor Leste sebelum akhirnya diamankan.
Sementara itu, tersangka RS tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dan kembali dilayangkan panggilan kedua pada Selasa (24/2/2026).
“Kami akan bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” tegas I Gede Eka.