Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Piche Kota Idol Terseret Kasus Asusila Anak, Ini Kronologis Kasusnya
Piche Kota terseret kasus asusila. (Instagram.com/pichekota_)
  • Polres Belu mengungkap kronologi kasus asusila yang melibatkan Piche Kota dan dua rekannya terhadap pelajar SMA, dengan bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian korban.
  • Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, sementara para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
  • Proses penyidikan masih berlangsung, salah satu tersangka sempat kabur ke Timor Leste dan lainnya mangkir dari panggilan, sehingga polisi melanjutkan pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus asusila terhadap seorang pelajar SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan tiga tersangka dan kini tengah dalam proses penyidikan oleh Polres Belu.
  • Who?
    Tersangka adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (24), RM alias Roy (21), dan RS alias Rival (19). Korban berinisial ACT (16) dilaporkan oleh ibunya ke Polres Belu.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di sebuah tempat karaoke dan hotel di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Belu.
  • When?
    Peristiwa terjadi antara 9 hingga 11 Januari 2026. Konferensi pers kepolisian digelar pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
  • Why?
    Kejadian bermula ketika korban diajak oleh salah satu tersangka ke tempat karaoke, kemudian dibawa ke hotel hingga terjadi tindak asusila yang dilaporkan setelah foto dan video tersebar.
  • How?
    Penyidik memeriksa sepuluh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, rekaman CCTV, flashdisk, dan bukti pembayaran kamar. Proses penahanan masih menunggu hasil analisa penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologis kasus asusila menjerat Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (24) jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Dua rekannya yakni RM alias Roy (21) dan RS Rival (19) turut menjadi tersangka.

Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Pol I Gede Eka Putra Astawa, menunjukkan barang bukti di antaranya rekaman kamera CCTV dan pakaian korban dalam konferensi pers, Selasa malam (24/2/2026).

1. Bertemu di tempat karaoke berakhir di hotel

Polres Belu beber kronologis dan barang bukti kasus asusila di bawah umur yang jerat Piche Kota. (Dok Polres Belu)

Kronologis kasus tersebut terjadi pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 Wita. Tersangka inisial RS mengajak korban inisial ACT (16) untuk pergi ke tempat karaoke. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan Piche dan mengonsumsi minuman keras bersama. Pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, korban yang dalam kondisi tidak stabil dipapah RS dan dibawa bersama RM serta Piche ke sebuah hotel.

Beberapa menit setelah tiba, Piche bersama seorang saksi kembali ke tempat karaoke. Sementara itu, RS yang berada di kamar 321 bersama korban diduga melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 04.00 WITA, Piche kembali ke hotel dan diduga turut melakukan persetubuhan terhadap korban.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.30 WITA, tersangka RM datang ke hotel dan diduga kembali menyetubuhi korban di kamar mandi kamar tersebut.

Pada 13 Januari 2026, korban terkejut setelah mengetahui foto dan video dirinya saat kejadian bersama RM beredar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Belu oleh ibu kandung korban.

2. Periksa saksi dan daftar barang bukti

Polres Belu beber kronologis dan barang bukti kasus asusila di bawah umur yang jerat Piche Kota. (Dok Polres Belu)

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk korban.

“Pelapor adalah ibu kandung korban yang saat kejadian berusia 16 tahun 4 bulan. Seluruh saksi sudah dimintai keterangan,” ujar I Gede Eka.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian korban, rekaman CCTV periode 9–11 Januari 2026 yang tersimpan dalam flashdisk 32 GB, bukti pembayaran kamar melalui kartu debit Bank Mandiri, rekaman dari Simfoni Karaoke, invoice hotel, serta satu akun Instagram yang diduga terkait penyebaran konten.

3. Tersangka mangkir lagi dari pemeriksaan

Polres Belu beber kronologis dan barang bukti kasus asusila di bawah umur yang jerat Piche Kota. (Dok Polres Belu)

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.

I Gede Eka menyatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Keputusan terkait penahanan para tersangka akan ditentukan setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Sebelumnya, proses penyidikan sempat terhambat karena salah satu tersangka mangkir dari panggilan dan melarikan diri hingga ke Timor Leste sebelum akhirnya diamankan.

Sementara itu, tersangka RS tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dan kembali dilayangkan panggilan kedua pada Selasa (24/2/2026).

“Kami akan bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” tegas I Gede Eka.

Editorial Team