Mataram, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa dikambinghitamkan terkait mahalnya tarif kamar hotel saat MotoGP Mandalika 2024.
Ketua PHRI Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan pengusaha akomodasi perhotelan telah memberi tarif kamar hotel berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi.
Berdasarkan Pergub tersebut, pengusaha boleh menaikkan tarif kamar hotel tiga kali lipat di zona pertama yaitu kawasan Mandalika dan sekitarnya. Kemudian pengusaha hotel boleh menaikan harga kamar dua kali lipat untuk zona dua yang berada di luar kawasan Mandalika.
Sedangkan zona 3 yang berada di wilayah Kota Mataram, Senggigi dan kawasan tiga Gili di Lombok Utara, boleh menaikkan harga kamar hotel satu kali lipat.
"Pengusaha hotel sudah menjual sesuai dengan Pergub. Kalau anggota kami semua sudah kami telepon, sesuai Pergub mereka menjual kamar hotel," kata Wolini dikonfirmasi di Mataram, Selasa (10/9/2024).