Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hotel Pullman Mandalika milik ITDC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa dikambinghitamkan terkait mahalnya tarif kamar hotel saat MotoGP Mandalika 2024.

Ketua PHRI Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan pengusaha akomodasi perhotelan telah memberi tarif kamar hotel berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi.

Berdasarkan Pergub tersebut, pengusaha boleh menaikkan tarif kamar hotel tiga kali lipat di zona pertama yaitu kawasan Mandalika dan sekitarnya. Kemudian pengusaha hotel boleh menaikan harga kamar dua kali lipat untuk zona dua yang berada di luar kawasan Mandalika.

Sedangkan zona 3 yang berada di wilayah Kota Mataram, Senggigi dan kawasan tiga Gili di Lombok Utara, boleh menaikkan harga kamar hotel satu kali lipat.

"Pengusaha hotel sudah menjual sesuai dengan Pergub. Kalau anggota kami semua sudah kami telepon, sesuai Pergub mereka menjual kamar hotel," kata Wolini dikonfirmasi di Mataram, Selasa (10/9/2024).

1. Broker dan travel agen menjual di atas ketentuan dalam Pergub

Ilustrasi kamar hotel. (instagram.com/harriskutatuban)

Wolini mengatakan anggota PHRI NTB menjual harga kamar hotel sesuai ketentuan dalam Pergub. Sehingga, jika ada yang menjual di atas ketentuan dalam Pergub, dipastikan adalah broker atau travel agen.

Dia menyoroti tidak adanya pemberian sanksi dalam Pergub No. 9 Tahun 2022. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual kamar hotel dengan harga yang tidak wajar.

"Tidak menutup kemungkinan adanya broker. Karena kenyataannya begitu, ada broker, travel agen," terangnya.

Misalnya, hotel sudah menaikkan harga tiga kali lipat untuk zona Mandalika dan sekitarnya pada saat event MotoGP. Tetapi, itu dijual lagi oleh broker atau travel agen dengan harga yang lebih tinggi.

"Di sini harus diatur juga. Berapa persen mereka bisa menaikan dari harga kamar hotel. Harus dihitung detail biar tidak ada yang saling menyalahkan," sarannya.

2. PHRI tidak dilibatkan dalam penyusunan Pergub

Editorial Team

Tonton lebih seru di