Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto saat Rafidin yang tidak terima kekurangan dibaca terang-terangan oleh petugas (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Satlantas Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal anggotanya terlibat adu mulut dengan oknum anggota dewan saat razia pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Menurut polisi, adu mulut terjadi karena anggota dewan berinisial R itu tidak terima mobilnya ditahan petugas.

"Iya benar kejadian pada Sabtu kemarin saat razia," kata Kasatlantas Polres Bima, Iptu Ady Sipayung dikonfirmasi Senin (22/7/2024).

1. Mobil ditahan karena tak bawa SIM dan STNK mati

Foto petugas saat menunjukkan STNK mobil Rafidin mati (Dok/Istimewa)

Pihaknya menahan dan memberi surat tilang pada mobil anggota dewan itu karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati sejak tahun 2020. Selain itu, pajaknya juga belum dibayar.

"Mobilnya ditahan karena yang bersangkutan tidak bawa SIM, STNK mati dan tidak bayar pajak," jelasnya.

2. Mobil ditahan di polres

Operasi Patuh 2024 di wilayah Polres Maros. (Dok. Polres Maros)

Akibat pelanggaran yang dilakukan, mobil politisi PAN tersebut masih ditahan di Mako Polres Bima. Kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah pemilik mengurus syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mobilnya masih ditahan di Polres. Untuk lebih lengkapnya ke Kasi Humas Polres aja ya," jelas Ady Sipayung.

3. Kejadian direkam warga hingga viral

ilustrasi STNK (instagram.com/keibirojasa)

Diberitakan sebelumnya, R dan petugas terlibat adu mulut di lokasi razia di jalan Taman Panda pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Kejadian itu direkam warga hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).

Dalam video, tampak petugas membaca terang-terangan jika STNK mobil R mati pada tahun 2020 dan pajak mati 2024. R yang tidak terima, meminta agar nomor kendaraannya tidak diungkap ke kamera sambil menghalau aksi petugas.

Editorial Team