Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Dwi mengatakan Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2022 di seluruh Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) pada tahun 2021 tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan didapatkan temuan-temuan baik pada proses pendataan dan penebusan. Pada proses pendataan, Ombudsmanbmenemukan ada ketidakakuratan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput pada e-RDKK.
Di mana, diantaranya non-petani terdaftar dalam e-RDKK, daftar ganda, tidak adanya pemutakhiran data, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan, serta data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK.
Ombudsman juga menemukan adanya hambatan atau kendala bagi para Penyuluh Pertanian dalam hal melakukan pendataan. Hal tersebut dipengaruhi beberapa aspek seperti jumlah SDM Penyuluh yang terbatas, rendahnya kompetensi penyuluh, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.
Selanjutnya pada proses penebusan, ada permasalahan dalam proses implementasi kartu tani dalam pemberian Pupuk Bersubsidi secara serentak atau nasional. Masalah yang muncul yaitu belum optimalnya distribusi kartu tani kepada para petani.
Kemudian infrastruktur pendukung penggunaan kartu tani seperti mesin Electronic Data Capture (EDC). Serta jaringan internet yang belum mendukung, gangguan-gangguan teknis yang belum cepat diselesaikan, serta ketidaksiapan petani dan pengecer dari sisi pemahaman dalam menggunakan kartu tani.