Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Lapor ke Ombudsman NTB Saja!

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring tindakan korektif tentang pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Kementerian Pertanian, Selasa (13/12/2022).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis (15/12/2022) menjelaskan berdasarkan hasil monitoring, ORI meminta Kementerian Pertanian agar menyediakan data e-alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 harus telah disampaikan kepada HIMBARA dan PT. Pupuk Indonesia sebelum tanggal 15 Desember 2022.
1. Masih ada kabupaten/kota belum menginput data e-alokasi
Dari hasil monitoring sementara yang dilakukan ORI, terdapat kendala yang dihadapai Kementerian Pertanian. Di mana, sampai dengan saat ini masih ada kabupaten/kota yang belum melakukan penginputan data e-alokasi.
Sehingga ORI juga meminta kepada Bupati/Wali Kota yang hingga saat ini daerahnya belum melakukan penginputan e-alokasi agar segera menetapkan data alokasi sebelum tanggal 15 Desember 2022.
"Oleh karena itu ORI meminta setiap perwakilan, termasuk perwakilan NTB ikut memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, salah satunya dengan membuka posko pengaduan," kata Dwi.