Lombok Timur, IDN Times - Jelang masa panen tembakau, sebanyak 32 perusahaan telah mendaftar mengurus izin untuk membeli tembakau petani Lombok Timur (Lotim). Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan telah mendapatkan rekomendasi izin dari Bupati Lotim. Sedangkan sisanya, 11 perusahaan masih dalam proses pengajuan izin.
Tahun ini, diperkirakan akan banyak perusahaan ilegal yang kembali beroperasi membeli tembakau, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Hal itu menyebabkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pembelian tembakau ini banyak yang bocor alias tidak bisa masuk ke dalam kas daerah.