Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp200 miliar ke Pemprov NTB hingga kuartal ketiga tahun 2024. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.
"Secara rinci pada tahun 2024 hingga kuartal ketiga untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menyetorkan PBBKB senilai lebih dari Rp200 miliar," sebut Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Selasa (17/12/2024).