Kupang, IDN Times - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus korupsi pengalihan aset Kabupaten Kupang. Jonas disebut melakukan pemindahtanganan aset tanah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880 kepada tiga orang yang tidak berhak.
Jonas sendiri masih meyakini obyek yang dipermasalahkan ini miliknya pribadi sebagaimana sesuai putusan pengadilan pada 2020 lalu. Saat itu ia dinyatakan tidak bersalah.