Bima, IDN Times - Tuntutan hukuman pelaku pemerkosaan anak dilakukan pria paruh baya inisial S (45) di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai protes pihak keluarga. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya melayangkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara kepada pelaku atas aksinya memerkosa anak di bawah umur.
Korban bahkan sudah melahirkan di Panti Rehabilitasi Paramita NTB.
Paman korban Ferdiansyah menyatakan, dakwaan jaksa tersebut tidak sebanding dengan kekejian sudah dilakukan pelaku terhadap keponakannya.
“Namun jaksa hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara,” kata Ferdiansyah, Kamis (30/12/2021).