Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Agus ke PN Mataram. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram dengan tersangka pria disabilitas tanpa lengan inisial IWAS alias Agus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (10/1/2025).

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera menjelaskan bahwa perkara Agus tanpa lengan telah dilimpahkan hari ini ke PN Mataram.

"Perkara Agus Buntung sudah dilimpahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 setelah salat Jumat tadi," kata Efrien.

1. Tunggu jadwal sidang dari PN Mataram

Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara pelecehan seksual Agus tanpa lengan ke pengadilan, selanjutnya jaksa menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Mataram. Saat ini, tersangka Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

"Untuk sidang kita masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari Pengadilan Negeri Mataram," jelas Efrien.

2. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Agus dijerat pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk korban dan saksi ahli. Untuk korban sendiri, sebanyak 7 orang yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

3. Minta LPSK hitung restitusi

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 7 Oktober 2024 terkait dugaan pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan oleh Agus. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sebanyak 14 orang saksi korban maupun saksi lainnya. Dari belasan saksi yang diperiksa, lima orang merupakan saksi ahli dari sejumlah perguruan tinggi.

Syarif menjelaskan pihaknya juga telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi atau kerugian yang dialami para korban.

"Mudah-mudahan LPSK dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kita dan pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," harapnya.

Editorial Team