Mataram, IDN Times - Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram dengan tersangka pria disabilitas tanpa lengan inisial IWAS alias Agus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (10/1/2025).
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera menjelaskan bahwa perkara Agus tanpa lengan telah dilimpahkan hari ini ke PN Mataram.
"Perkara Agus Buntung sudah dilimpahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 setelah salat Jumat tadi," kata Efrien.