Ilustrator demontrasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menjawab aspirasi pimpinan serikat pekerja di NTB, Aryadi mengatakan struktur skala upah adalah ujung tombak kesejahteraan buruh. Banyak perusahaan yang memandang standar gaji berdasarkan UMP dan UMK.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan pekerja yang memiliki skill dan pengalaman, di mana gajinya sama dengan pegawai baru. Dalam penyusunan struktur skala upah, manajemen perusahaan harus bisa mendengarkan aspirasi pekerja.
Begitu pula dengan asosisasi pekerja yang ada di perusahaan harus mau melihat kondisi sebenarnya dari perusahaan.
"Untuk bisa mensejahterakan pekerja dan keluarganya, perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah. Karena akan berdampak pada hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pula pada pembangunan nasional,” terang Aryadi.
Aryadi juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.
Perpres ini sudah mulai diterapkan di kabupaten/kota. Dari sekarang, pemerintah daerah menyiapkan masyarakat agar memiliki skill dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
"Dalam mengimplementasi Perpres 57, kami juga memperkuat Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di universitas dan SMK," kata Aryadi.