Kondisi hutan di kabupaten Bima, NTB. (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB mencatat sekitar 60 persen kawasan hutan dalam kondisi kritis. Di samping itu, terdapat 718 izin usaha pertambangan baik logam dan non logam yang merusak lingkungan di NTB.
Direktur Eksekutif WALHI NTB Amry Nuryadin mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan di NTB sudah sangat kritis. Dari satu juta hektare luas kawasan hutan, sekitar 60 persen atau 600 ribu hektare dalam kondisi kritis.
Pemerintah daerah harus segera menyikapi kondisi ini dengan melakukan pemulihan atau recovery kawasan hutan. Dia menyebutkan, sangat marak aktivitas pertambangan baik yang legal maupun ilegal di kawasan hutan di NTB.
Kemudian pengembangan pariwisata seperti proyek kereta gantung Rinjani dengan luas kawasan hutan mencapai 500 hektare. Selain itu, banyak proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan bendungan yang juga berada di kawasan hutan.
Ada juga pertanian monokultur tanaman jagung yang marak di Pulau Sumbawa. Seharusnya, pemerintah menjaga kelestarian dan tutupan hutan. Tetapi justru, agenda pembangunan banyak di kawasan hutan.
"Itu juga potensi-potensi yang juga harus direfleksikan oleh pemerintah daerah untuk diubah pola pembangunannya. Tidak kemudian pembangunan yang diorientasikan di kawasan hutan yang hari ini sudah kritis sampai 60 persen," jelas Amry.
Amry menyoroti semakin banyaknya izin usaha pertambangan di NTB. Data terbaru yang diperoleh terdapat 718 izin usaha pertambangan baik mineral logam dan non logam di NTB sampai 2025. Angkanya meningkat cukup signifikan dibandingkan 2023 lalu yang hanya 355 izin usaha pertambangan.
Selain kawasan hutan, pembangunan juga menyasar kawasan pesisir dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah daerah NTB melakukan refleksi terhadap agenda pembangunan di NTB, mengingat sudah banyak bencana hidrometeorologi yang terjadi di Pulau Lombok dan Sumbawa.