Mataram, IDN Times - Ditresnarkoba Polda NTB menggagalkan peredaran sabu seberat 4,9 kilogram (kg) dan 5.000 butir ekstasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pemuda asal Bilui Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam inisial MR (24) pada 17 September 2024.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi mengungkapkan selama bulan September 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dengan 10 tersangka. Di mana 4 di antaranya residivis. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda asal Aceh Besar inisial MR (24).
"Tersangka MR membawa narkoba jenis sabu seberat 4.962 gram atau 4,9 kilogram dan 5.000 butir ekstasi. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan saat gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika," ungkap Dedy saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu (23/10/2024).