Peredaran 4,9 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi Digagalkan saat MotoGP 2024

Mataram, IDN Times - Ditresnarkoba Polda NTB menggagalkan peredaran sabu seberat 4,9 kilogram (kg) dan 5.000 butir ekstasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pemuda asal Bilui Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam inisial MR (24) pada 17 September 2024.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi mengungkapkan selama bulan September 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dengan 10 tersangka. Di mana 4 di antaranya residivis. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda asal Aceh Besar inisial MR (24).
"Tersangka MR membawa narkoba jenis sabu seberat 4.962 gram atau 4,9 kilogram dan 5.000 butir ekstasi. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan saat gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika," ungkap Dedy saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu (23/10/2024).
1. Tiga kasus menonjol melibatkan jaringan antarprovinsi
Dedy menyebutkan ada tiga kasus menonjol dari tujuh kasus tindak pidana narkoba yang diungkap pada bulan Agustus dan September melibatkan jaringan antar provinsi.
Selain kasus yang melibatkan warga Aceh Besar, pada 30 Agustus 2024, Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pria inisial S (27 tahun) di rumahnya yang berada di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 925 gram ganja.
"Tersangka S memesan narkotika jenis ganja melalui sosial media Instagram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Bali dan Flores," tuturnya.
Kemudian, seorang pria inisial IR asal Tanjung Sengkuang, Batam, yang diringkus Subdit 3 di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar, dengan barang bukti sabu seberat 998 gram sabu.
"Menurut keterangan tersangka IR, dirinya diberi upah Rp70 juta untuk jasa mengantar sabu," sebut Dedy.