Peredaran 4,9 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi Digagalkan saat MotoGP 2024

Mataram, IDN Times - Ditresnarkoba Polda NTB menggagalkan peredaran sabu seberat 4,9 kilogram (kg) dan 5.000 butir ekstasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pemuda asal Bilui Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam inisial MR (24) pada 17 September 2024.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi mengungkapkan selama bulan September 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dengan 10 tersangka. Di mana 4 di antaranya residivis. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang pemuda asal Aceh Besar inisial MR (24).
"Tersangka MR membawa narkoba jenis sabu seberat 4.962 gram atau 4,9 kilogram dan 5.000 butir ekstasi. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan saat gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika," ungkap Dedy saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu (23/10/2024).
1. Tiga kasus menonjol melibatkan jaringan antarprovinsi

Dedy menyebutkan ada tiga kasus menonjol dari tujuh kasus tindak pidana narkoba yang diungkap pada bulan Agustus dan September melibatkan jaringan antar provinsi.
Selain kasus yang melibatkan warga Aceh Besar, pada 30 Agustus 2024, Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pria inisial S (27 tahun) di rumahnya yang berada di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 925 gram ganja.
"Tersangka S memesan narkotika jenis ganja melalui sosial media Instagram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Bali dan Flores," tuturnya.
Kemudian, seorang pria inisial IR asal Tanjung Sengkuang, Batam, yang diringkus Subdit 3 di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar, dengan barang bukti sabu seberat 998 gram sabu.
"Menurut keterangan tersangka IR, dirinya diberi upah Rp70 juta untuk jasa mengantar sabu," sebut Dedy.
2. Kapolda NTB prihatin maraknya peredaran narkoba

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengaku prihatin atas maraknya peredaran narkoba di wilayah NTB. Informasi yang diterimanya, baik dari rekan kerja maupun masyarakat, peredaran narkoba di NTB semakin mengkhawatirkan.
"Saya menjadi resah setelah mendengar dari berbagai pihak tentang masifnya peredaran narkoba di NTB," kata Hadi.
Sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita pada poin ketujuh yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Hadi menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat tersebut.
"Ini adalah perintah Presiden, dan kami akan menjalankannya," tegas jenderal polisi bintang dua asal Lombok Timur ini.
3. Rancang strategi mengatasi maraknya peredaran narkoba di NTB

Hadi menjelaskan pihaknya sedang merancang strategi untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba di NTB. Polda NTB bersama jajarannya telah melakukan berbagai penangkapan terhadap pelaku penyebaran narkoba.
Hasilnya, dari target 73 kasus yang ditetapkan Mabes Polri pada periode Januari hingga Oktober 2024, Polda NTB telah menyelesaikan 116 kasus, atau mencapai 159 persen dari target.
Modus operandi peredaran narkoba semakin canggih. Salah satu cara yang digunakan dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi, serta jual beli secara online.
"Sistem distribusinya kini terputus, menggunakan jasa pengiriman sehingga sulit dilacak siapa pengendali utamanya," terang Hadi.
Hadi mengimbau para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan internet yang kian mudah untuk memesan narkoba secara online.
"Anak-anak sekarang sangat canggih, mereka bisa memesan barang lewat online. Orang tua harus lebih perhatian dan mengawasi," ucapnya.
Hadi mengatakan negara memberikan kesempatan bagi masyarakat, yang ingin menyerahkan diri untuk direhabilitasi.
"Lebih baik menyerahkan diri untuk direhabilitasi daripada ditangkap. Negara menyiapkan fasilitas kesehatan bagi mereka yang ingin sembuh," tandasnya.