Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi posisi Pulau Pasir. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang, IDN Times - Pengamat Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, mempunyai hak perikanan tradisional. Sehingga mereka bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.

“Secara hak perikanan tradisional maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (16/9/2022).

1. KPP melarang

Ilustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Ia mengatakan hal ini menanggapi larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) yang meminta agar nelayan NTT dari Rote tidak boleh lagi melaut di perairan Pulau Pasir.

Namun menurut dia, sah-sah saja KKP mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaut ke kawasan perairan Pulau Pasir karena memang pihaknya tak ingin ada masalah bagi masyarakat nelayan NTT.

2. Masih jadi masalah hingga saat ini

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di