Kupang, IDN Times - Pengamat Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, mempunyai hak perikanan tradisional. Sehingga mereka bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
“Secara hak perikanan tradisional maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (16/9/2022).