Kupang, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan perdagangan dua ekor penyu yang dilindungi. Satwa laut di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ini diamankan dari Aslan (23) seorang nelayan setempat.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan penahanan terhadap nelayan ini. Aslan ditangkap oleh tim patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu dini hari (11/10/2025).
"Kami telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa dilindungi undang-undang,” kata dia dalam keterangan persnya.
