Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan fakta terkait penyidikan kasus jual beli dan penyewaan aset daerah secara ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya oknum warga yang memperjualbelikan dan menyewakan aset milik Pemprov NTB tersebut secara ilegal.

"Tapi faktanya ini diputar, Pemprov yang menjual katanya. Padahal yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTB adalah oknum yang telah memperjualbelikan dan menyewakan aset daerah," terang Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi Sabtu (18/3/2023).

1. Penataan aset Gili Trawangan di bawah MCP KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Rudy menjelaskan penataan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan di bawah Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy menegaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan tercatat dalam inventaris daerah NTB.

Untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus jual beli dan penyewaan lahan secara ilegal oleh oknum warga di Gili Trawangan. Kejati NTB menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Bukan Kejati NTB menggandeng BPKP untuk menilai tanda tangan pak gubernur. Sedangkan untuk perjanjian yang sekarang kita lakukan dengan warga, itu semua sudah kami konsultasikan dengan KPK, beberapa kali kita ke Jakarta. Bahkan KPK datang kemari langsung kita paparkan semua kepada KPK," ungkapnya.

2. Nilai aset Gili Trawangan Rp3,1 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di