Penyidik Periksa Kepala Bappeda NTB Iswandi di Kasus Korupsi Aset NCC

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan aset daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Iswandi diperiksa penyidik sebagai saksi sejak pukul 09.00 - 18.00 WITA.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB Hendarsyah membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda NTB Iswandi. Hendarsyah mengatakan Iswandi diperiksa kapasitasnya saat menjabat Kepala Biro Umum Setda NTB.
Selain Iswandi, penyidik juga memeriksa mantan pejabat Biro Umum Muna'im. "Yang diperiksa mantan Karo Umum. Ada dua diperiksa, juga ada mantan pejabat Biro Umum soal kasus NCC," kata Hendarsyah di Kantor Kejati NTB, Senin (24/2/2025).
1. Iswandi mengaku sudah pindah baru ada PKS dan serah terima aset
Sementara, Kepala Bappeda NTB Iswandi enggan membeberkan materi yang ditanyakan penyidik. Termasuk jumlah pertanyaan penyidik kepada dirinya, Iswandi mempersilakan ditanyakan kepada penyidik.
"Alhamdulillah saya sehat. Ndak ada (dokumen diserahkan)," kata mantan Penjabat Sekda NTB ini.
Iswandi menjelaskan proses penandatanganan kerja sama (PKS) dan serah terima aset daerah dilakukan setelah dia pindah. "Dari BPKAD itu baru ada proses penandatangan PKS maupun serahterima. Jadi saya alhamdulilah sudah pindah baru proses itu," terangnya.
Selain pernah menjadi Kepala Biro Umum, Iswandi pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Dia juga pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sebelum dimutasi menjadi Kepala Bappeda NTB. Iswandi juga pernah menjadi Penjabat Sekda NTB.
2. Tersangka kasus NCC berpotensi bertambah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset NCC.
Enen mengatakan penyidik akan kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NCC. Enen menyebutkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar ini.
Proses penyidikan kasus ini masih sedang berjalan. "Karena ada beberapa orang saksi lagi yang kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.
3. Kerugian negara dalam kasus NCC
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB Indra HS menjelaskan pada aset daerah seluas 3 hektare milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza berdiri Gedung Labkesda NTB.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra.
Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.
"Jadi dia menerima aset Pemda yang kurang tadi. Seharusnya diterima adalah Rp12 miliar," jelas Indra.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan kerjasama pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.