Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini terkait hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam penggelapan dana yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (15/12/2022), menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut untuk menguatkan alat bukti TPPU dari tindak lanjut perkara penggelapan dana yayasan STKIP Bima yang sudah berstatus inkrah di pengadilan.
"Jadi, memang hasil PPATK sudah ada. Hanya saja, kemana penggelapan dana ini mengalir, itu yang paham PPATK. Makanya kami agendakan untuk pemeriksaan, meminta keterangan pihak PPATK di Jakarta," kata Teddy seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (15/12/2022).