Penyidik akan Meminta Keterangan PPATK Soal TPPU Dana STKIP Bima

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini terkait hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam penggelapan dana yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (15/12/2022), menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut untuk menguatkan alat bukti TPPU dari tindak lanjut perkara penggelapan dana yayasan STKIP Bima yang sudah berstatus inkrah di pengadilan.
"Jadi, memang hasil PPATK sudah ada. Hanya saja, kemana penggelapan dana ini mengalir, itu yang paham PPATK. Makanya kami agendakan untuk pemeriksaan, meminta keterangan pihak PPATK di Jakarta," kata Teddy seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (15/12/2022).
1. Perlu penjelasan lebih detail
Selain itu, penyidik ke Jakarta ini merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan pihak perbankan terkait adanya penarikan tunai dan pengiriman uang antarbank yang diduga berasal dari penggelapan dana yayasan tersebut.
"Jadi, materi yang didapatkan dari pihak perbankan ini masih terbatas, perlu penjelasan detail lagi. Pihak yang bisa menjelaskan itu dari PPATK," ucapnya.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Teddy memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum mengarah pada penetapan tersangka. Hal tersebut akan terungkap setelah ada hasil dari pemeriksaan PPATK.
"Mungkin kalau sudah ada hasil dari Jakarta, kami akan gelar dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.