Ilustrasi penjara. rawstory.com
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihebohkan dengan beredarnya dua potongan video call mesum seorang YouTuber. Warga dibikin heboh karena dua potongan video call mesum tersebut beredar di media sosial.
Dalam video call mesum yang beredar, korban diminta oleh pelaku membuka baju sehingga kelihatan bagian payudaranya. Tidak sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk memperlihatkan area sensitif di bagian bawah. Dua potongan video yang beredar masing-masing berdurasi 3 menit 7 detik dan 3 menit 26 detik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, T. Wismaningsih Dradjadiah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi UPTD PPA Lombok Tengah mengenai kasus ini. Namun, Wismaningsih mengatakan hal itu masuk dalam kekerasan seksual.
"Itu kekerasan berbasis gender online. Nanti saya akan cek dengan yang di Lombok Tengah," kata Wismaningsih dikonfirmasi di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram, Sabtu (29/0/2022).
Wismaningsih mengatakan pihaknya akan mengadvokasi korban. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah.