Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota melalui Polsek Kota Lama menjaring beberapa penjual minuman keras (miras) lokal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui media sosial Instagram. Ada yang diketahui menjualnya di kios yang bersebelahan dengan beberapa kantor lurah setempat.
Razia ini dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada beberapa lokasi, Sabtu malam (1/11/2025). Mereka menyebut peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan sehingga operasi ini juga menyasar penjual di media sosial.
