Mataram, IDN Times - Pengusaha hotel dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan terkait pembayaran royalti pemutaran lagu. Penetapan besaran tarif royalti lagu yang diputar di hotel dan restoran oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dinilai belum jelas.
Pengusaha hotel dan restoran di NTB juga mempertanyakan transparansi penyaluran royalti yang telah dibayarkan. Apakah royalti yang dibayarkan disalurkan tepat sasaran oleh LMKN kepada para musisi yang lagunya diputar. Mereka juga mendesak agar dilakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang No. 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Intinya kami sebenarnya memohon untuk meninjau ulang UU-nya. Karena aturannya harus lebih jelas terutama aturan dasarnya pembayaran royalti. Kalau di hotel berdasarkan jumlah kamar itu dari mana dasarnya," kata General Manager Aruna Senggigi Resort & Convention, Yeyen Heryawan, Kamis (14/8/2025).