Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengusaha di Rote NTT Ditangkap karena Timbun 3.290 Liter BBM Subsidi
Polisi ungkap penimbunan BBM solar di Rote. (Dok Polres Rote Ndao)
  • Polres Rote Ndao menggerebek pengusaha lokal di Desa Mokekuku dan menemukan 3.290 liter solar subsidi yang ditimbun dalam jerigen serta drum besar hasil laporan masyarakat.
  • Seluruh barang bukti diamankan untuk penyelidikan, sementara polisi menegaskan komitmen menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi tanpa kompromi.
  • Polda NTT menegaskan perang terhadap mafia BBM dan mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar subsidi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penggerebekan terhadap seorang pengusaha lokal di Rote Ndao yang diduga menimbun 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton BBM subsidi jenis solar.
  • Who?
    Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao menangkap pengusaha berinisial RBM; Kapolres AKBP Mardiono dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Kegiatan penimbunan ditemukan di Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Operasi berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, dan keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026.
  • Why?
    Aksi penimbunan dilakukan untuk menyimpan secara ilegal BBM subsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
  • How?
    Berdasarkan laporan warga, polisi menggerebek rumah RBM dan menemukan puluhan jerigen serta drum berisi solar; seluruh barang bukti diangkut menggunakan truk menuju Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak pengusaha di Rote ketahuan simpan banyak solar di rumahnya, katanya sampai lebih dari tiga ribu liter. Polisi datang dan ambil semua solar itu pakai truk besar. Katanya solar itu harusnya buat orang yang butuh, bukan disimpan sendiri. Sekarang polisi masih periksa dan bilang mau hukum yang nakal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao menggerebek seorang pengusaha lokal dan menemukan 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Aksi ini diketahui sebagai upaya penimbunan.

Temuan ini disebut berkat laporan dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti sebagai aksi nyata memberantas mafia BBM di wilayah Polres Rote Ndao. Aksi penimbunan ini merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan akses BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

1. Digerebek berdasarkan laporan masyarakat

Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox)

Menurut laporan awal masyarakat dugaan penimbunan BBM ini dilakukan di wilayah Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai mengonfirmasi pengungkapan praktik ilegal ini. Operasi ini berlangsung pada Kamis (30/4/2026) tersebut. Barang bukti tersebut disimpan di kediaman seorang pengusaha berinisial RBM yang dikemas dalam 54 jerigen plastik ukuran besar (30 liter) dan 6 drum plastik kapasitas besar.

"Karena jumlahnya yang sangat banyak, tim penyidik bahkan harus menyewa sebuah truk milik warga setempat untuk mengangkut ribuan liter solar tersebut menuju Mapolres Rote Ndao," tukasnya, Minggu (3/5/2026).

2. Penyelidikan lebih lanjut

Polisi ungkap penimbunan BBM solar di Rote. (Dok Polres Rote Ndao)

Sementara Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, secara terpisah menegaskan seluruh barang bukti ini sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan.

"Kami tidak akan main-main dengan praktik penimbunan BBM subsidi," tegasnya.

Selanjutnya Unit Tipidter Polres Rote Ndao melanjutkan penyelidikan dan akan segera meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Langkah tegas melalui penegakkan hukum diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi," tegasnya lagi.

3. Komitmen lawan mafia BBM di NTT

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen Polda NTT melawan mafia BBM. Untuk itu ia meminta pula peran serta masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan bilamana menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Henry sebelumnya.

Polda NTT memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Editorial Team