Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka yang merupakan kakak korban dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Saat ini telah hadir Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Terhadap tersangka MAA, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan ES tega menjual adik kandungnya ke pria hidung belang. Dia menjual adik kandungnya ke pria hidung belang melalui jaringan pertemanan (circle) hingga melahirkan bayi prematur yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg.
Dia menjelaskan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg. Kakak korban sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga. Joko mengungkapkan perempuan tersebut menjual adik kandungnya kepada pria hidung belang seharga jutaan rupiah.
Uang hasil bisnis prostitusi itu kemudian dibagi-bagi. Kasus ini menjadi keprihatinan bersama. Faktor utama yang menjadi masalah, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini adalah keluarga yang bermasalah.
Orang tua yang kawin cerai menjadi akar persoalan. Setelah punya anak, orang tua bekerja ke luar negeri sebagai TKI. Sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.