Sebelumnya, kata Yudhistira, bersama tim Percepatan Pembangunan JKK Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
"Bahkan kami ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis," kata Yudhistira.
Menurut Yudhistira, PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.
"Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya tanggal 17 September 1996," katanya.
Lanjut Yudhistira, eksekusi pengosongan lahan yang diklaim Sibawaih tersebut dilaksanakan sesuai putusan perkara 88/PDT.G/1995/PN.Praya.
Menurutnya, apabila tergugat, ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.
“Artinya, terhadap lahan yang dikuasai Sibawaih tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawaih. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.