Mataram, IDN Times - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi untuk sektor domestik atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) kembali dibuka. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memiliki perjanjian pemberangkatan PMI dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi meminta masyarakat yang ingin berangkat menjadi pekerja migran ke Arab Saudi supaya tidak lagi menempuh jalur ilegal atau unprosedural.
"Pengiriman PLRT ke Arab Saudi kembali dilakukan. Tentu kita berharap jika selama ini yang yang berangkat nonprosedural ke sana, jangan ada lagi yang berangkat nonprosedural,” kata Aryadi di Mataram, Jumat (3/2/2023).