Pgs General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pengganti Sementara (Pgs) General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan legalitas kepemilikan lahan ITDC telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996.
Pembebasan dilakukan oleh Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya. Selanjutnya lahan ini telah diverifikasi BPN dan dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC.
Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, maka kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," kata Wahyu.
Ia mengatakan seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Terkait pembersihan lahan yang dilakukan di HPL ITDC Nomor 13/Kuta, Wahyu mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta. Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.
Sebelum melakukan pengosongan lahan, ia mengaku telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi, ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan/ tali asih.
Selain itu, memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari ITDC.
"Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024," terangnya.
Sebagai tindak lanjut, ITDC melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mencari solusi atas hal ini. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan.
Sebagai informasi, Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dibentuk melalui Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 289 Tahun 2024 terdiri dari beberapa lembaga dan pihak terkait. Antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya, Polres Lombok Tengah, Kodim 1902, serta Pemerintah Desa Kuta dan Sengkol.
Pada saat pengosongan lahan, hadir Kepala Dinas Pariwisata, Kabid Pol PP, Camat Pujut, perwakilan dari Polres Lombok Tengah, perwakilan dari Dandim 1902, dan Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah. Proses pembongkaran berjalan lancar meskipun ada diskusi di lingkungan sekitar.
"Saat pembongkaran dilakukan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang sah secara hukum," tandas Wahyu.