Kota Bima, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan anggaran di Kota Bima. Kali ini, dana hibah di Pemerintah Kota Bima sebesar Rp 1,1 miliar dinilai tidak jelas. Itu merupakan anggaran pada tahun 2021.
BKP NTB menemukan kejanggalan itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban dari 18 penerima hibah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disajikan belanja hibah senilai Rp18,2 miliar dengan realisasi Rp 16,7 miliar pada 298 penerima.