Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Namun Pemprov NTB akan melakukan PK kedua dalam kasus sengketa aset tersebut.
Pemprov NTB melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polda NTB. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan penggugat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
"Ada langkah hukum yang sedang kita lakukan saat ini yaitu kami melihat ada data yang dipalsukan. Kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Bawaslu NTB oleh penggugat, itu menggunakan surat pinjam pakai yang palsu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu (21/2/2024).