Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus penggelapan pembelian biji asam ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 15 April 2025. Turut pula diserahkan tersangka kasusnya inisial RT (44), perempuan berdomisili di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung membenarkan peristiwa pelimpahan kasusnya ini. 

"Tersangka sudah kita serahkan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP," dalam rilisnya, Sabtu (19/4/2025).

1. Diringkus di Jakarta

Warga Pasuruan tersangka penggelapan uang di NTT. (Dok Polresta Kupang Kota)

Aldinan mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta pada 14 Februari 2025 lalu serta ditahan di Polresta Kupang Kota. Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas tuduhan pembelian biji asam. 

Korban melaporkan tersangka menggelapkan uang pembelian biji asam totalnya sebesar Rp144 juta pada 27 September 2024. 

Hingga pada 15 April 2025, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkaranya dianggap lengkap untuk disidangkan di pengadilan. 

"Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan dari kasus penggelapan ini diketahui korban D mengalami kerugian sebesar Rp144 juta," jelas dia.

2. Berkenalan lewat media sosial

ilustrasi orang menggunakan smartphone (pexels.com/cottonbro studio)

Aldinan mengungkapkan kronologis penipuan bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku di media sosial. Keduanya pun bersepakat melakukan bisnis kerja sama hingga pelaku mencurangi korban. 

Polisi memproses laporan korban bernomor LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota.

"Awal mula hanya lewat medsos dan mereka tidak saling kenal. Begitu terjadi penggelapan uang pembelian itu yang kemudian penyidik saya perintahkan untuk bergerak cepat dan tuntas hingga diserahkan ke kejaksaan," tukasnya.

3. Hati-hati dalam transaksi online

Kasus penggelapan uang pembelian biji asam diserahkan ke kejaksaan. (Dok Polresta Kupang Kota)

Lebih lanjut, Aldinan mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan kerja sama dan transaksi secara online. Menurutnya, modus penipuan secara digital semakin beragam bentuknya guna memperdaya korban. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan," imbau Aldinan. 

Editorial Team