Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus penggelapan pembelian biji asam ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 15 April 2025. Turut pula diserahkan tersangka kasusnya inisial RT (44), perempuan berdomisili di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung membenarkan peristiwa pelimpahan kasusnya ini.
"Tersangka sudah kita serahkan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP," dalam rilisnya, Sabtu (19/4/2025).