Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)
Ia menambahkan, penggelapan tersebut berkaitan dengan penerimaan pajak reklame dari sejumlah wajib pajak, termasuk jaringan ritel modern. Untuk itu, Inspektorat memastikan akan merekomendasikan sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada semua oknum yang terlibat,” tegasnya.
Dalam penelusuran awal, terduga pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus serupa dengan nilai sekitar Rp50 juta. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik berulang yang dilakukan secara sistematis.
Sejauh ini, oknum tersebut telah mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp571 juta. Meski demikian, Inspektorat memastikan kasus ini tetap akan diproses ke ranah hukum guna memberikan efek jera.