Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung IGD Terpadu RSUD NTB di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gedung IGD Terpadu RSUD NTB di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada DPRD dan Pemprov NTB. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan pengelolaan keuangan yang buruk di RSUD NTB.

Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD RSUD NTB. Sehingga mengakibatkan utang RSUD NTB Tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar menimbulkan defisit operasional.

"RSUD Provinsi NTB berpotensi mengalami kesulitan likuiditas di masa mendatang yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan pada masyarakat," kata Nyoman di Kantor DPRD NTB, Kamis (19/6/2025).

1. BPK rekomendasikan Gubernur NTB rasionalisasi belanja yang melampaui anggaran

Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov NTB 2024 di Ruang Paripurna DPRD NTB, Kamis (19/6/2025). (dok. Istimewa)

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan keuangan yang dilakukan oleh RSUD NTB. Serta merasionalisasi belanja yang melampaui anggaran dan mengendalikan belanja memperhatikan kondisi keuangan RSUD NTB.

"Kejadian pengelolaan keuangan yang kurang baik ini ada di RSUD NTB. Tentunya kejadian ini akan menjadikan pelayanan kesehatan ke depan tidak optimal. Padahal kesehatan adalah satu dari dua hal paling penting di dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia," jelas Nyoman.

2. Temuan soal BPP dan DAK Fisik tidak sesuai ketentuan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal danPimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Temuan lainnya terkait pengelolaan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB. Hal ini perlu mendapatkan prioritas perhatian kaitan dengan bidang kesehatan dan pendidikan.

Nyoman mengatakan kejadian seperti ini menjadikan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan suatu daerah. Inefisiensi ini terjadi karena kesalahannya berulang. Untuk itu, dia mengajak DPRD NTB meningkatkan fungsi pengawasan supaya pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi di masa mendatang.

"Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan," bebernya.

3. Pembayaran ganda dan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan proyek belanja modal

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, BPK juga menemukan kurangnya pengawasan terkait belanja modal menimbulkan adanya pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan barang yang diterima tidak sesuai kegunaan.

Nyoman menambahkan terdapat temuan bersifat umum terkait kinerja rekanan yang tidak baik, pengawasan pekerjaan tidak optimal yang menimbulkan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki ataupun pengembalian keuangan kepada pemerintah daerah.

"Ini harus segera ditindaklanjuti sebagai upaya untuk pengelolaan keuangan negara yang good governance," terangnya.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Provinsi NTB atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Provinsi NTB sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

"Terkait tindaklanjut rekomendasi Pemprov NTB telah menindaklanjuti 76,7 persen. Ini di atas target nasional 75 persen. Masih ada ruang yang belum ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian kami dan kami harap menjadi perhatian Pemda agar diperhatikan tindaklanjutnya," tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2024 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain atas Laporan Keuangan Tahun 2024.

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang keempat belas kalinya sejak tahun 2011. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas pencapaian tersebut," katanya.

Sementara, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjanya dalam memeriksa keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Ia menyampaikan pihaknya menerima hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut.

"Saya sampaikan bahwa Pemprov NTB menerima hasil pemeriksaan tersebut, dan atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kinerjanya yang akuntabel," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa Pemprov NTB akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari LHP BPK RI. Perbaikan tata kelola keuangan daerah sudah menjadi keharusan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat NTB.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD NTB atas kontribusi dalam pengawalan tata kelola keuangan NTB. Setiap rupiah uang daerah yang dikeluarkan, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tandasnya.

Editorial Team