Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Pantai Pink Kelompok Tani Hutan Pink Lestari, membantah tudingan massa aksi dari Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat ( ALPA- NTB). Tudingan itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi NTB dan Ombudsman Perwakilan NTB pada Kamis 26 Maret 2023. Salah satu tuntutan massa aksi yaitu, menuding pengelola Pantai Pink yang ada di Kabupaten Lombok Timur melakukan pungutan liar.
Ketua KTH Pink Lestari Ahmad Turmudzi mengatakan, tudingan pungutan liar dari ALPA NTB, merupakan tudingan yang mengada-ada, karena pihaknya melakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Apa yang dibeberkan tentang pungli itu, kata Turmudzi, dinilai sangat mengada-ada dan tidak mendasar.
