Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon menghadiri panggilan penyidik Kejagung di Kantor Kejati NTB, Selasa (12/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dia mengatakan pengadaan chromebook bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) untuk jenjang SMA dan SMK. Baik untuk sekolah negeri dan swasta. Total nilai anggarannya pada waktu itu, sebut Aidy, sekitar Rp3 miliar.
"Nilainya beda-beda, SMA beda, SMK beda. Totalnya lebih dari Rp3 miliar," sebutnya.
Aidy menyatakan bahwa pertanyaan yang ditanyakan penyidik bersifat umum. Mulai dari besaran anggaran, sekolah-sekolah yang menerima dan jumlah yang diterima setiap sekolah. Dia mengungkapkan bahwa pengadaan chromebook di NTB pada waktu itu berjalan lancar dan sudah ada berita acara serah terima barang ke sekolah-sekolah penerima.
"Kalau NTB lancar saja. Tugas kita menjelaskan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kita alami," terangnya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa Kejati NTB hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk pemeriksaan pihak-pihak terkait soal korupsi chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Pemeriksaan dilaksanakan penyidik Pidsus Kejagung terhadap pihak-pihak terkait di NTB.