Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Seperti diketahui dalam rilisnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya pelanggaran pada pengadaan sarung di Dinas Sosial Lotim pasa tahun 2023 lalu. Pengadaan sarung tersebut diduga bermasalah, karena penyalurannya tidak tepat sasaran.
Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen atas realisasi pengadaan sarung yang berasal dari aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lotim, yaitu pengadaan sejumlah 84.950 buah sarung senilai Rp8,4 miliar
Pada pengadaan sarung tersebut, realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan rehabilitasi sosial dasar disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial. Dinsos selaku pelaksana kegiatan menetapkan 40 kelompok penerima bantuan, tetapi hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dari 40 kelompok hanya 36 kelompok yang membuat proposal permohonan bantuan.
Selain itu, dokumen proposal tersebut tidak dilengkapi dengan data nama dan alamat calon penerima bantuan. Dari hasil permintaan keterangan Kepala Dinas Sosial dan PPK, diketahui tidak terdapat evaluasi kelayakan atas proposal permohonan bantuan sarung.
Proses penetapan kelompok penerima bantuan tidak didasarkan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau acuan data lainnya terkait masyarakat miskin dan berada pada risiko sosial, tetapi Kelompok yang ditetapkan dalam SK diusulkan oleh anggota DPRD ke Dinsos sesuai dengan konstituennya masing-masing.