Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi korban YNQ kepada Anggota Satreskrim Polresta Mataram, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. (IDN Times/Linggauni)

Mataram, IDN Times - Jurnalis Inside Lombok inisial YNQ yang menjadi korban persekusi pegawai salah satu pengembang perumahan di Lombok Barat, mengalami kecemasan dan stres sangat parah. Hal itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) terhadap korban yang dilakukan Psikolog Klinis yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi korban YNQ kepada Anggota Satreskrim Polresta Mataram, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam penyerahan itu, hadir pula Pengacara Publik atau Penasihat Hukum Korban dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Yan Mangandar.

"Terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban ini juga dikuatkan oleh HPP bahwa korban mengalami kecemasan dan stres sangat parah yang diindikasikan karena pernah mengalami intimidasi, sehingga sangat patut kasus ini naik tahap penyidikan," kata Penasihat Hukum Korban, Yan Mangandar.

1. Penyidik akan segera lakukan gelar perkara

Jurnalis Inside Lombok YNQ saat melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, korban meminta bantuan asesmen psikologi ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya, LPA Kota Mataram menunjuk Psikolog Klinis karena memang korban mengalami kecemasan dan rasa takut akibat dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Penasihat Hukum dari Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, kasus persekusi Jurnalis Inside Lombok ini akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Proses gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini layak naik tahap penyidikan atau tidak dengan menghadirkan Berita Acara Interogasi (BAI) 7 saksi termasuk korban selaku pelapor dan terlapor dari pihak perusahaan.

"Serta didukung bukti surat hasil visum et repertum korban dari rumah sakit dan HPP korban dari Psikolog Klinis dan adanya bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelas Yan.

2. Harapan Tim Penasihat Hukum

Editorial Team