Kupang, IDN Times - Ketua Tim Penasihat Hukum Keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi menilai pasal yang disangkakan kepada 22 terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya ancaman hukuman pasal tersebut tidak sebanding dengan penyiksaan berujung kematian korban.
Ia mengomentari ini jelang sidang perdana kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky dijadwalkan Senin (27/10/2025) sampai Rabu (29/10/2025), di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, pukul 09:00 WITA.
Berkas perkara dari 22 terdakwa ini dibagi dalam 3 berkas terpisah yang sudah teregister dengan pasal yang disangkakan.
