Kupang, IDN Times - Tim pengacara dari eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menyiapkan hal-hal yang meringankan Fajar terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Penasihat hukum dari mantan polisi ini menilai dasar tuntutan jaksa terhadap Fajar tak sesuai dengan fakta persidangan.
Tim JPU sebelumnya menuntut Fajar 20 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Tuntutan ini disampaikan saat sidang secara tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin lalu (22/9/2025).
JPU yang mendakwa Fajar saat itu ialah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Ada dua dakwaan terhadap Fajar atau kombinasi alternatif.