Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).
Aryadi mengungkapkan isi surat Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 November 2024 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan UMP 2025, dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bahwa Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Selanjutnya, Gubernur diminta menyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.