Petugas Satpol PP Lotim membongkar paksa lapak pedagang di Lapangan Sakra(IDN Times/Ruhaili)
Agsu Ihwani mengatakan bahwa ini merupakan pembongkaran yang keenam kalinya dilakukan. Para pedagang di lapak tersebut tetap bersikeras berjualan dan kembali membangun meskipun telah dilarang. Selain itu, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya juga telah berulangkali memberikan imbauan agar melakukan pembongkaran sendiri. Imbauan itu tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran secara paksa.
Hal yang sama diucapkan Penjabat Kepala Desa Sakra, Zainul Arifin. Pihaknya bersama dengan Pemda telah memberikan tenggat waktu selama tiga minggu untuk melakukan pembongkaran sendiri sambil diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan penggunaan lahan di Pemda. Tetapi selama tenggat waktu tersebut mereka tidak mengurus perizinan.
"Selain tidak berizin lapak tersebut sering dijadikan tempat prostitusi, tempat minuman keras, sehingga sangat meresahkan masyarakat. Yang paling keberatan itu masyarakat, masak saya harus membela mereka yang sedikit dari pada masyarakat banyak," tegasnya.