Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nurmayanti saat memanjat pohon kelapa untuk mencopot APK (dok. Panwascam Montong Gading)

Lombok Timur, IDN Times - Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Lombok Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sibuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Proses pencopotan dilakukan secara serentak dalam kurun waktu tiga hari hingga 13 Februari 2024. 

Pada sisi lain, APK yang terpasang di jalan-jalan dusun dicopot oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Salah satu contoh tindakan tersebut dilakukan oleh Nurmayanti (24), seorang PTPS di Desa Perian Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun perempuan, Nurmayanti tetap gigih memanjat pohon kelapa demi mencopot APK masih terpasang.  

1. Baru pertama menjadi Pengawas TPS

Nurmayanti Pengawas TPS di Desa Prian Kecamatan Montong Gading (dok. Nurmayanti)

Nurmayanti menjelaskan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya sebagai Pengawas Pemilu. Ia rela memanjat pohon, bahkan tanpa alat pengaman, untuk mencopot APK yang terpasang di ketinggian sekitar 6 meter. Antusiasmenya sebagai seorang PTPS membuatnya nekat memanjat pohon kelapa guna penegakan aturan pemilu. 

"Demi antusiasme saya yang baru pertama kali terlibat dalam pemilu," ucap Nurmayanti, dikenal dengan sapaan akrab Nurma, pada hari Minggu (11/2/24).

Nurmayanti menceritakan bahwa ia dan empat temannya ditugaskan untuk mengawasi wilayah Desa Perian. Saat melihat APK terpasang di pohon kelapa, tanpa ragu ia langsung memanjat pohon tersebut untuk mencopot APK tersebut.

2. Jengah dengan APK yang melanggar aturan

Nurmayanti saat memanjat pohon kelapa (dok. Panwascam Montong Gading)

Meskipun hanya dia yang bisa memanjat di antara teman-temannya, ia melanjutkan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

"Pada dasarnya, saya hanya mengandalkan keberanian untuk langsung bertindak," tambahnya.

Antusiasme Nurmayanti dalam mencopot APK ini dipicu oleh kejengkelannya melihat banyaknya APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK.

"Kejengkelan saya melihat pelanggaran ini sangat besar. Sudah jelas dilarang tapi masih saja dilakukan," ujarnya kesal.

3. Telah berikan imbauan ke partai untuk ditertibkan

Bawaslu Lotim saat melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur Kasmayadi mengungkapkan, bahwa Bawaslu sebelumnya telah memberikan imbauan kepada setiap ketua partai untuk melakukan penertiban.

Namun demikian, imbauan tersebut dianggap tidak diindahkan dengan serius. Bahkan, mengingat pengalaman Pemilu sebelumnya, partai politik tidak mengambil tindakan penertiban hingga hari pemungutan suara.

"Kami sudah mengimbau sebelumnya, tetapi tampaknya imbauan kami diabaikan. Jika partai politik tidak bertindak, Bawaslu akan mengambil langkah tegas," ungkap Kasmayadi.

Lebih lanjut, Kasmayadi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Penegak Hukum (APH).

Editorial Team

EditorRuhaili