Mataram, IDN Times - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Evi Apita Maya menemukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih diminta menyerahkan agunan oleh bank penyalur. Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2023, bank penyalur tidak boleh meminta agunan kepada debitur yang meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta sampai Rp100 juta.
Penyaluran KUR di NTB dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN. Evi mengatakan bank penyalur KUR yang masih meminta agunan kepada UMKM, terancam kena sanksi.
"Sesungguhnya KUR itu sesuai Permenkeu Nomor 1 Tahun 2023, tidak boleh ada lagi namanya agunan untuk nilai Rp1 juta sampai Rp100 juta. Kenyataannya di masyarakat, itu masih ada agunan. Saya sudah sampaikan ke BRI NTB untuk segera mengembalikan agunan. Jangan sampai ada temuan lagi karena ada pinalti dari pemerintah dan juga itu menyalahi aturan," kata Evi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Jumat (17/10/2025).