Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik DR Maharani
Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik DR Maharani (IDN Times/Ruhaili)

Intinya sih...

  • Pelanggaran prosedur dan dampak lingkungan

  • Soroti program penghijauan dan kebijakan komoditas tunggal

  • Tegaskan tidak cacat administrasi berdasarkan RTRW provinsi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok Timur, IDN Times – Peneliti Lombok Research Center DR. Maharani menyebut Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) cacat adminitrasi. Hal itu karena penyusunan program pembangunan tidak di dasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab Lotim belum memiliki Perda RTRW.

Pelaksanaan program yang tidak berdasarkan perencanaan tata ruang berdampak pada degradasi lingkungan parah akibat eksploitasi yang tidak teratur.

1. Pelanggaran prosedur dan potensi kerugian daerah

Lokasi tambang galian C di desa Korleko Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Maharani menegaskan adanya pelanggaran mendasar dalam tata kelola pembangunan. Ia menyoroti bahwa sejumlah proyek pembangunan justru berjalan sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diselesaikan.

"Seharusnya, pembangunan di Lotim tidak akan bisa digetok kalau RTRW belum diselesaikan. RTRW ini adalah rujukan ketika membuat proyeksi pembangunan. Jelas ini cacat administrasi," tegasnya.

Program yang tidak berdasarkan RTRW berdampak terhadap lingkungan. Maharani membeberkan dampak nyata dari berbagai aktivitas eksploitasi terhadap lingkungan. Ia mencatat penurunan produksi sejumlah komoditas utama seperti padi, bawang putih, kedelai, dan jagung akibat menurunnya kualitas tanah.

Ia mengungkapkan bahwa air minum di beberapa titik telah tercemar secara biologis dan kimia, melampaui batas ambang konsentrasi aman.

"Dampak kerusakan lingkungan produksi tanaman pertanian kita menurun," ujarnya.

2. Soroti program penghijauan

Sejumlah petani saat melakukan protes di lokasi tambang galian C (IDN Times/Ruhaili)

Maharani menyoroti ketidakseimbangan program, dimana sejak 2010 hingga 2020, Dinas Kehutanan Provinsi menanam minimal 3 juta bibit pohon setiap tahunnya.

"Bayangkan, dari 2010 sampai sekarang kalau tanaman itu hidup, mungkin kita enggak bisa berdiri saking banyaknya pohon. Tetapi anehnya 3 juta pohon tiap tahun itu kok hutan kita tambah gundul dan berkurang," sindirnya.

Ia juga menyinggung dampak buruk kebijakan komoditas tunggal, seperti budidaya bawang putih, yang memicu penebangan pohon pelindung kopi. Akibatnya, terjadi penyusutan mata air dari 500 titik menjadi hanya puluhan.

"Kita mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembangunan yang dinilai longgar dan kembali pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan budaya lokal," ujarnya.

3. Tegaskan tidak cacat administrasi

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri (IDN Times/Ruhaili)

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri menegaskan RPJMD dan APBD Lotim tidak cacat administrasi. Penyusunan RPJMD dan APBD berdasarkan RTRW pemerintah Provinsi, sehingga secara administrasi itu sudah memenuhi. RTRW Lotim masih proses persetujuan di Kementerian.

"Tidak ada itu cacat administrasi, dari mana dasarnya itu. Jika harus menunggu ada Perda RTRW, kapan kita eksekusi Anggaran ini, sementara 30 September semua harus clear APBD perubahan," tegasnya.

Yusri menambahkan, yang telah diselesaikan penyusunan yaitu RDTL, itu telah diajukan ke kementerian, tinggal selangkah lagi mendapatkan persetujuan. Jika telah di setujui, tinggal di perdakan menjadi RTRW.

"Kita gunakan RTRW provinsi, itu kita pilah pilih seusai dengan kebutuhan Lotim," pungkasnya.

Editorial Team