Herlambang P Wiratraman Lecturer of Constitutional Law (paling kanan) dari Universitas Airlangga IDN Times/Ahmad Viqi
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Sistem Informasi Unram, Yusron Saadi mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan kolaborasi dengan 10 perguruan tinggi di Eropa. Tujuannya untuk memajukan pembelajaran khusus di semua bidang, salah satunya bidang kajian hukum.
"Ini merupakan bentuk komitmen Unram dalam membangun kerja sama antar-kampus," kata Yusron.
Selain itu, Herlambang P Wiratraman. Lecturer of Constitutional Law, Universitas Airlangga menyebutkan problem pembelajaran hukum di Indonesia yaitu masih terbenturnya hukum positif dengan hukum dalam konteks lokal.
"Semestinya hukum itu harus selaras dengan kearifan lokal sosial di tengah masyarakat. Seperti yang ada di Sumba contohnya," kata Herlambang.
Suku Bajo ujar Herlambang memiliki kearifan lokal seperti melakukan perburuan ikan paus untuk disantap mempertahankan hidup. Kearifan tersebut merupakan telah diatur dalam hukum lokal.
"Jadi interaksi hukum itu tidak tunggal. Ada keberagaman hukum yang berlaku di tingkat lokal negara kita," ujarnya.
Dia pun menyebutkan ada empat kaidah pembelajaran dalam memahami hukum di Indonesia. Pertama, harus memerhatikan hukum dalam konteks lokal. Kedua, Mengembangkan sosial legal. Ketiga, mengembangkan pemikiran kritis dalam sebuah kajian putusan peradilan.
"Terakhir, perlu mengembangkan proses pembentukan hukum. Pembelajaran yang penting pengembangan hukum secara lebih baik," pungkasnya.