Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendataan Siswa Sekolah Rakyat di Lotim Terkendala Data Anak Miskin Ekstrem
Ilustrasi siswa SD (IDN Times/Galih Persiana)

Saat ini ujar Siti, pihaknya tengah melakukan penjangkauan calon siswa berdasarkan usulan dari Pemerintah desa. Penjangkauan dibantu oleh pendamping PKH.

Dijelaskan Siti, jika jumlah usulan yang lolos verifikasi melebihi kuota yang tersedia, maka akan dibuat daftar cadangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada siswa yang mengundurkan diri atau keluar di kemudian hari.

Syarat calon yang memenuhi kriteria yaitu wajib masuk dalam daftar keluarga desil 1 dan 2 yaitu yang kategori miskin ekstrim, jika syarat tersebut tidak memenuhi kuota maka akan dinaikkan ke desil 3-5.

"Ada kasus siswa yang telah memenuhi kriteria banyak yang tidak mau masuk jadi siswa, makanya untuk antisipasi kita buatkan daftar cadangan," pungkasnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok, Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menghadapi kendala dalam pendataan calon siswa Sekolah Rakyat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem. Hingga kini, belum ada data spesifik mengenai jumlah anak usia sekolah yang masuk kategori desil 1 dan 2.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, mengatakan kelompok tersebut tetap menjadi sasaran utama penerimaan siswa Sekolah Dasar Rakyat. Karena itu, pihaknya melakukan penjangkauan langsung ke keluarga yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendata calon siswa.

"Kami tidak ada data mengenai jumlah anak usia sekolah yang masuk desil 1 dan 2. Tetapi untuk penerimaan dilakukan dengan cara penjangkauan ke keluarga yang masuk desil 1 dan 2," ujar Siti Aminah.

1. Mekanisme usulan dari desa

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah (IDN Times/Ruhaili)

Secara teknis, proses pendataan calon siswa Sekolah Dasar Rakyat dilakukan melalui usulan dari pemerintah desa kepada Dinas Sosial Lombok Timur. Namun, usulan tersebut hanya berlaku untuk calon siswa jenjang sekolah dasar karena kewenangan Dinas Sosial Lombok Timur terbatas pada tingkat SD.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, menjelaskan setiap usulan dari desa tidak langsung diterima begitu saja. Pihaknya tetap melakukan verifikasi lapangan guna memastikan calon siswa yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu.

"Untuk SD, tidak serta merta diterima dari desa. Kami verifikasi dulu, mengantisipasi agar desa tidak semau-maunya mengusulkan," tegasnya.

2. Terkendala calon siswa

Ilustrasi siswa SD (IDN Times/Galih Persiana)

Dijelaskan Siti, kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur hanya terbatas pada pengurusan SD Rakyat. Sementara untuk jenjang  SRMA, seluruhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Kita hanya urus SD, sedangkan SMA itu tugas provinsi," jelasnya.

Untuk jenjang SD, kuota yang tersedia sebanyak 60 siswa. Namun, Siti Aminah mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mencari calon siswa yang mau bersekolah di SD Rakyat. Meskipun perkiraan data jumlah calon siswa yang memenuhi kriteria yaitu masuk desil 1 dan 2 melebihi jumlah kouta tersebut.

"Kesulitan kita anak ini jarang ada yang mau, contoh kasus anak yatim piatu di desa Sukamulia, berbagai macam cara kita lakukan untuk membujuk tetap tidak mau," ujar Siti.

3. Buat daftar cadangan

Ilustrasi siswa SD (IDN Times/Sukma Sakti)

Editorial Team