Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)
Dia menambahkan penyelenggaraan kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam non pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisata Alam Non Pendakian berdasarkan SK Kepala BTNGR Nomor : SK. 104/T.39/TU/KSA/07/2020.
"Semua pendaki wajib mewadahi barang bawaan berpotensi sampah menggunakan wadah guna ulang (reuse dan refill) untuk mendukung program Go Rinjani Zero Waste 2025," tegas Yarman.
Sejak 30 Oktober 2024, ada perubahan tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 2 yaitu Jalur Pendakian Sembalun, Senaru dan Torean. Untuk wisatawan mancanegara dikenakan tiket masuk Rp200 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp20 ribu per orang per hari, sedangkan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dikenakan tiket masuk Rp10 ribu per orang per hari.
Sementara tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 3, meliputi Jalur Pendakian Timbanuh, Terbaru, Aikberik dan 21 destinasi wisata non pendakian yaitu wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp10 ribu per orang per hari dan pelajar atau mahasiswa nusantara Rp5.000 per orang per hari.
Pada hari libur, cuti bersama dan hari raya, tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen. Dengan ketentuan untuk wisatawan mancanegara tiket masuk sesuai tarif normal. Sedangkan bagi wisatawan nusantara, pelajar atau mahasiswa harga tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen dari tarif normal.
Sementara tiket masuk kendaraan roda 2 dikenakan sebesar Rp5.000 per hari, roda 4 Rp10 ribu per hari dan sepeda Rp2.000 per hari. Sedangkan tiket masuk kendaraan khusus seperti helikopter, seaplane, ultralight atau aubmarine sebesar Rp2 juta per hari. Selain itu, untuk kegiatan wisata paralayang dikenakan pungutan Rp25 ribu per orang per hari.
Untuk foto dan video prewedding, pengunjung dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp1 juta per paket per lokasi.
Pengambilan video untuk iklan produk, iklan jasa, video clip, film, drama, sinetron, reality show dan sejenisnya dikenakan tarif Rp20 juta per paket per lokasi untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp10 juta per paket per lokasi.
Sementara untuk fotografi paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa dan sejenisnya dikenakan Rp5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp2 juta per paket per lokasi bagi wisatawan nusantara.
Bagi pengunjung yang menerbangkan drone dikenakan pungutan Rp2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk dikenakan denda lima kali tiket masuk tarif normal per orang per hari atau per unit per hari.