Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti kabel yang dicuri oleh pelaku (Dok Polres Sumbawa)

Sumbawa Barat, IDN Times -  Unit Reskrim Polsek Poto Tano telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kabel. Polisi juga mengamankan barang bukti kabel milik PT SBB Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi mengatakan bahwa dasar penangkapan terhadap terduga pelaku karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 - Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.

1. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

IPDA Eddy Soebandi menambahkan bahwa terduga pelaku berinisial JNDL (29). Dia merupakan karyawan di di kantor tempat ia mencuri kabel tersebut.

JNDL berasak dari Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT SBB.

"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun," jelas Eddy dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (10/6/2022).

2. Kronologis

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di