Kupang, IDN Times - Akhmad Bumi, penasihat hukum eks Kapolres Ngada menilai tak ada korban yang dirugikan oleh mantan polisi tersebut. Akhmad mengaku ini menjadi inti dari eksepsi yang mereka lakukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Akhmad menyampaikan ini ketika diwawancarai usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (7/7/2025). Menurut dia, korban anak 6 tahun tak pernah membuat laporan polisi atas perbuatan eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja. Begitu pun kedua korban di bawah umur berusia 16 dan 13 tahun.