Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)
Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengatakan tim penyidik telah melakukan langkah-langkah signifikan, untuk mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab. Ia menerangkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan menghadirkan dua ahli, yaitu ahli teknologi informasi dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meski bukti permulaan kuat, penentuan status tersangka harus ditopang oleh perhitungan kerugian negara yang definitif. Hendro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan audit resmi ke BPKP NTB. Namun, akibat keterbatasan sumber daya di BPKP, proses audit untuk kasus Lombok Timur harus masuk dalam antrean belasan kasus yang menunggu untuk diperiksa.
“Mereka bersedia menghitung. Namun informasi yang kami dapat, kami di urutan belasan dari antrean yang ada,” ujar Hendro.