ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, 10 orang demostran itu ditetapkan sebagai tersangka setelah memblokade jalan berturut-turut 4 hari di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Mereka diduga melanggar Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pada penanganan kasus ini, Polres Bima menitip penahanan 10 demonstran di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Masing-masing berinisial AR (20), IT (20) dan ARH (20). Tiga orang demonstran itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Kemudian dari Politeknik Mataram, yakni AK (21) dan SU (21). Sementara mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, inisial SA (25) dan MA (22).
Selanjutnya 3 orang lain yakni MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makasar dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar Sulawesi Selatan.